JABARNEWS.ID | SumedangNews: Kejaksaan Negeri Sumedang telah menetapkan dua orang tersangka korupsi dalam pengadaan lahan untuk Bendungan Cipanas di Kecamatan Conggeang, Kabupaten Sumedang.
Penetapan tersangka itu dilakukan pada Rabu (15/10/2025). Sebanyak dua orang itu masuing-masing adalah A yang merupakan pihak swasta, dan T yang merupakan Sekretaris Pengadaan Tanah tahun 2022.
Mereka dijadikan tersangka dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadaan Tanah untuk Proyek Strategis Nasional Bendungan Cipanas di Desa Karanglayung dan Desa Ungkal Kecamatan Conggeang Kabupaten Sumedang.
Kepala Kejaksaan Negeri Sumedang, Adi Purnama mengatakan kedua tersangka itu menipu negara dengan memanipulasi data bidang tanah.
Seolah-olah tanah itu diajukan untuk mendapat ganti rugi dari negara oleh pemiliknya yang sah. Namun setelah ditelusuri, keduanya bersekongkol untuk memanipulasi data tanah.
“Sehingga negara dirugikan sebesar Rp 6.468.553.560,” kata Adi Purnama di Sumedang, Rabu (15/10/2025).
Dia mengatakan, kedua tersangka langsung ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sumedang selama 20 hari.
“Kedua tersangka dijerat pasal tindak pidana korupsi. Ada tiga kemungkinan pasal yang menjerat keduanya,” ujarnya. (*)








