699 Botol Miras Diamankan di Gubuk Tua Dusun Cibawang Sumedang

Berita129 Dilihat

JABARNEWS.ID | SumedangNews: Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumedang menggelar operasi penertiban dan pembongkaran peredaran minuman beralkohol, Rabu (12/11/2025).

Dalam operasi yang berlangsung sejak pukul 19.00 hingga 23.30 WIB itu, petugas berhasil mengamankan sebanyak 699 botol minuman keras di salah satu gudang menyerupai gubuk tua yang tergembok rapat, tepatnya di Dusun Cibawang, Desa Sukasirnarasa, Kecamatan Rancakalong.

“Operasi ini dilakukan untuk menjaga ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat. Kami menemukan ratusan botol miras yang beredar tanpa izin dan langsung kami amankan. Peredaran minuman beralkohol dari gudang ini juga cukup luas, diedarkan ke sejumlah kecamatan, termasuk Pamulihan dan Tanjungsari,” ujar Kabid Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Sumedang, Ian Ariyandhy di lokasi penggerebekan.

Operasi malam itu menyasar empat kecamatan, yakni Tanjungsari, Rancakalong, Pamulihan, dan Jatinangor. Kegiatan penggerebekan tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2003 tentang Pelarangan Peredaran Minuman Beralkohol.

Meski sempat mengalami kesulitan saat menyita barang bukti, langkah terakhir petugas Satpol PP adalah dengan mendobrak pintu gudang miras tersebut.

“Pelanggar kami panggil untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Kami juga tegaskan bahwa penjualan minuman beralkohol di Sumedang dilarang demi menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan,” kata Ian.

Operasi yang dipimpin langsung oleh Kabid PPUD bersama Kasi Penyelidikan dan Penyidikan itu melibatkan sembilan anggota Satpol PP Sumedang. Selama kegiatan berlangsung, situasi dilaporkan aman dan kondusif.

“Ini bukan sekadar penertiban, tapi juga bagian dari pembinaan. Kami ingin masyarakat memahami bahwa peredaran minuman keras tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga merusak tatanan sosial, khususnya generasi muda bangsa,” ujarnya.

Ian menambahkan, kegiatan serupa akan terus dilakukan secara berkala sebagai bentuk komitmen Satpol PP dalam menegakkan peraturan daerah serta menjaga ketenteraman masyarakat Sumedang.

“Bilamana terdengar lagi ada pengedar minuman keras di wilayah Sumedang, kami akan segera bertindak, siap untuk di sikat,” pungkasnya. (*)

News Feed