UMK Sumedang 2026 Resmi Naik 5,7 Persen Jadi Rp3,95 Juta

Berita74 Dilihat

JABARNEWS.ID | SumedangNews: Upah Minimum Kabupaten (UMK) Sumedang untuk tahun 2026 ditetapkan Rp3.949.855,36 per bulan. UMK Sumedang yang ditetapkan Gubernur Jabar naik 5,7 persen dari tahun 2025 yang sebesar Rp 3.732.088 per bulan.

“UMK Sumedang ditetapkan Rp3.949.855,36 per bulan meningkat 5,7 persen dari tahun sebelumnya,” kata Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir usai Menghadiri Rakor Pembahasan Kondisi Daerah PascaPenetapan Upah yang dipimpin langsung Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi dan dihadiri bupati/ wali kota di Lembur Pakuan, Subang, Sabtu Sore (27/12/2025).

Bupati Dony menyebutkan, untuk Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) usulan Sumedang belum disyahkan gubernur.

“Saya berterimakasih atas inisiatif Pak Gubernur mengundang kembali kabupaten. Untuk UMSK-nya belum terakomodir. Saya sampaikan tadi ada beberapa yang diusulkan supaya bisa diterima dan dikabulkan. Minimal ada dua untuk listrik dan padat karya yang multinasional,” kata Bupati Dony.

Proses pengupahan tahun ini, mengambil jalan tengah yang mengacu pada inflasi year on year (YoY) September 2025 sebesar 2,19 persen dan laju pertumbuhan ekonomi (LPE) 5,11 persen yang dikalikan indeks alpha 0,5-0,9.

Usulan UMK sebelumny atelah dibahas ditingkat kabuparen dengan melibatkan Dewan Pengupahan Kabupaten Sumedang (DPK), unsur serikat pekerja, unsur apindo, unsur pakar. (*)