JabarNews.id | Sumedangnews : Mulai 1 Februari 2025, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan bahwa pembelian gas LPG 3 Kilogram (Kg) hanya dapat dilakukan di Pangkalan Resmi Pertamina, dan tidak lagi dijual di pengecer.
Di Kabupaten Sumedang, Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (Diskop UKMPP) menginformasikan bahwa terdapat sekitar 800 pangkalan resmi yang siap memenuhi kebutuhan gas LPG 3 Kg masyarakat.
Menanggapi hal ini, Kepala Diskop UKMPP Kabupaten Sumedang, melalui Kepala Bidang Perdagangan Raden Somali, menyatakan bahwa hingga saat ini pihaknya masih menunggu petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis (Juklak Juknis).
“Juklak Juknisnya masih dalam pembahasan. Jadi, di Sumedang, kami masih mengikuti peraturan yang lama,” ujar Somali saat dihubungi Inisumedang pada Selasa, 4 Februari 2025.
Terkait pengecer yang ingin mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) untuk menjadi subpenyalur resmi, Somali juga mengungkapkan bahwa hal tersebut masih dalam proses pembahasan.
“Jadi, NIB yang digunakan untuk UMKM dan Rumah Tangga masih belum pasti, karena masih dalam pembahasan,” tambahnya.
Sementara itu, terkait dengan kelangkaan gas LPG 3 Kg, Somali memastikan bahwa pihaknya terus berkoordinasi dengan agen, dan sejauh ini belum ada gejolak kelangkaan.
“Kami terus berkoordinasi dengan agen, dan situasinya masih normal. Belum ada gejolak kelangkaan,” ujarnya. Somali menambahkan, di Kabupaten Sumedang terdapat sekitar 800 pangkalan resmi yang siap memenuhi kebutuhan gas LPG 3 Kg bagi masyarakat. “Di Sumedang, ada 800 pangkalan resmi yang akan melayani kebutuhan gas LPG untuk masyarakat,” pungkasnya. (RED)









