JabarNews.id | Sumedangnews: Polres Sumedang menangkap lima pria yang diduga melakukan pemerasan terhadap seorang kepala desa berinisial S (60) di Kecamatan Cisarua, Kabupaten Sumedang.
Para pelaku mengklaim memiliki data dugaan penyimpangan dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dan mengancam akan menyebarkannya jika tidak diberikan uang.
Kapolres Sumedang, AKBP Djoko Dwi Harsono, menyebut pemerasan terjadi sejak 27 Mei 2025, namun korban baru melapor pada 25 Juni karena merasa terus ditekan secara psikologis.
Korban adalah Kepala Desa Ciuyah, yang didatangi oleh para pelaku berinisial AS (51), RAP (48), H (47), TH (34), dan AM (57).
Mereka datang dengan dalih menawarkan jasa pengamanan agar desa tidak menjadi target sorotan pemeriksaan, namun menyertakan ancaman penyebaran data jika permintaan mereka tak dipenuhi.
Korban menyerahkan uang sebesar Rp8,7 juta secara bertahap sebagai bentuk “pengamanan” atas tekanan tersebut. Polisi menyita lima kartu identitas, lima handphone, serta bukti transfer uang.
Kapolres mengungkapkan, saat ini pihaknya juga tengah memburu dua pelaku lainnya yang terlibat dalam kasus tersebut. Para tersangka dijerat dengan pasal pemerasan, penipuan, dan perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara.
Kasus ini menambah daftar praktik intimidasi dan pemerasan terhadap aparat desa, sekaligus menjadi peringatan bagi seluruh masyarakat untuk segera melapor jika mengalami tindak serupa.
Polres Sumedang menangkap lima pria yang diduga melakukan pemerasan terhadap seorang kepala desa berinisial S (60) di Kecamatan Cisarua, Kabupaten Sumedang. Para pelaku mengklaim memiliki data dugaan penyimpangan dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dan mengancam akan menyebarkannya jika tidak diberikan uang.
Kapolres Sumedang, AKBP Djoko Dwi Harsono, menyebut pemerasan terjadi sejak 27 Mei 2025, namun korban baru melapor pada 25 Juni karena merasa terus ditekan secara psikologis.
Korban adalah Kepala Desa Ciuyah, yang didatangi oleh para pelaku berinisial AS (51), RAP (48), H (47), TH (34), dan AM (57). Mereka datang dengan dalih menawarkan jasa pengamanan agar desa tidak menjadi target sorotan pemeriksaan, namun menyertakan ancaman penyebaran data jika permintaan mereka tak dipenuhi.
Korban menyerahkan uang sebesar Rp8,7 juta secara bertahap sebagai bentuk “pengamanan” atas tekanan tersebut. Polisi menyita lima kartu identitas, lima handphone, serta bukti transfer uang.
Kapolres mengungkapkan, saat ini pihaknya juga tengah memburu dua pelaku lainnya yang terlibat dalam kasus tersebut. Para tersangka dijerat dengan pasal pemerasan, penipuan, dan perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara.
Kasus ini menambah daftar praktik intimidasi dan pemerasan terhadap aparat desa, sekaligus menjadi peringatan bagi seluruh masyarakat untuk segera melapor jika mengalami tindak serupa.













