Pajak Minerba, Kejari Sumedang Pulihkan 1,6 Miliar ke PAD Sumedang

Berita38 Dilihat

JABARNEWS.ID | SumedangNews: Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, berhasil memulihkan uang negara dari sektor pajak mineral dan batu bara (Minerba) senilai lebih dari Rp 1,6 miliar.

Kepala Kejari Sumedang Adi Purnama mengatakan, pemulihan Pendapatan Asli Daerah (PAD) ini dilakukan melalui mediasi dengan para pengusaha pertambangan di wilayah Sumedang.

“Ini adalah penyelamatan PAD dari sektor pertambangan. Total Rp 1,6 miliar lebih ini, uang sisa kurang bayar yang berpotensi hilang,” ujar Adi saat jumpa pers di kantor Kejari Sumedang, Kamis (23/10/2025).

Menurut Adi, hasil pemulihan ini berasal dari pembayaran pajak kurang bayar para pengusaha tambang dari sektor Mineral Bukan Logam dan Batuan (MLBLB) untuk periode 2022–2025.

“Dengan itikad baik para pengusaha, maka kekurangan bayar pajak Rp 1,6 miliar lebih ini dibayarkan tahun ini,” tutur Adi.

Agar peristiwa serupa tidak terulang pada 2026, Kejari Sumedang menginisiasi rencana penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara pemerintah daerah dan pengusaha tambang.

“Perlunya diikat oleh MoU ini agar tidak ada kebocoran PAD lagi dari sektor pertambangan. Selain itu, kami minta pemerintah daerah mengatur ulang tata kelola pertambangan ini, sehingga PAD dari pajak Minerba dapat dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat,” sebut Adi.

Sementara itu, Ketua DPRD Sumedang Sidik Jafar mengimbau pengusaha tambang di Sumedang lebih tertib dan menaati seluruh peraturan terkait pertambangan.

“Saya imbau pengusaha tambang di Sumedang untuk taat bayar pajak, tidak menyalahi aturan pertambangan yang ada. Dengan begitu, saya yakin, Pak KDM (Gubernur Jabar Dedi Mulyadi) juga tidak melarang dan akan memberikan izin tambang,” kata Jafar. (*)